KPU

LARK Desak Bupati Segera Ambil Keputusan Terkait Perselingkuhan Kades Tanjung Alam

LARK Desak Bupati Segera Ambil Keputusan Terkait Perselingkuhan Kades Tanjung Alam

Gusti Santoso, Ketua Lembaga Adat Rejang Kabupaten Kepahiang--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Desakan pemberhentian terhadap Feri Marzoni Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, terus berjalan.

Setelah keluarnya hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kepahiang beberapa waktu lalu, sampai saat ini Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid belum mengambil keputusan.

Feri Marzoni Kades Tanjung Alam, yang sudah menakui perselikuhannya dengan warga nya sendiri tersebut.

Menimbulkan keresahan di tengah masyarakat lantarn tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik bagi warga, melanggar kode etik sebagi pimpinan, melanggar adat hingga agama.

BACA JUGA:Jarang Diketahui! Inilah 8 Manfaat Tersembunyi Akar Alang-alang bagi Wanita

BACA JUGA:Ratusan Panwas di Kabupaten Kepahiang Deklarasi Siap Awasi Money Politik Jelang Hari Pemilihan

Hal tersebut telah dituangkan dalam LHP Inspektorat tertanggal 12 November lalu. Diman keputusan akhir, sepenuhnya dimiliki oleh kepala daerah.

Lantaran sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kepahiang, Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) kembali mendesak dan meminta Bupati Kepahiang untuk segera mengambil keputusan pemecatan terhadap Kades Tanjung Alam.

"Setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan ooleh tim Inspektorat beberapa waktu lalu dan hingga saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati. Kita kembali meminta kepada Bupati untuk segera menuntaskan perkara ini," ungkap Gusti Santoso, Ketua Lembaga Adat Rejang Kabupaten Kepahiang, Kamis 21 November 2024.

Ia juga kembali menjelaskan 4 poin yang dianggap membuat Kades layak diberhentikan. Pertama, Kades telah melanggar UU RI No 6 Tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi "Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Serta huruf M yang berbunyi "Kades berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat". 
BACA JUGA:Melembabkan Serta Mencerahkan, Cek Ragam Manfaat Akar Alang-alang untuk Kecantikan

BACA JUGA:7 Manfaat Akar Alang-alang untuk Kesehatan, Salah Satunya Mampu Mengatasi Panas Dalam

Kedua, Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat.

Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan. 

Keempat, Kades dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga Desa Tanjung Alam.  

Di dalam surat tersebut, LDA Tanjung Alam juga melampirkan salinan surat tuntutan warga dan daftar tanda tangan dukungan warga desa.

BACA JUGA:Rahasia Wajah Mulus dan Glowing, Lakukan 5 Kebiasaan Baik Ini, Yuk Coba Terapkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: