Ketentuan ini tercantum dalam pasal 252 ayat (1). Hukuman pidana untuk sihir hingga 1,5 tahun. Hukumannya menjadi lebih berat jika pelakunya menjadikan santet sebagai mata pencaharian. RKUHP menambah hukuman penjara menjadi 1/3 dari hukuman semula.
10. Vandalisme
RKUHP mengatur hukuman bagi orang yang dianggap melakukan perusakan dengan mencoret-coret tembok. Tindak pidana yang berkaitan dengan kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pelaku kenakalan dapat dipidana dengan denda kategori II atau sebanyak-banyaknya Rp 10 juta.
BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Brasil Menang Telak 4-1 atas Korea Selatan
11. Hukuman Mati
Aturan tentang hukuman mati masih ada dalam rancangan RKUHP. Rancangan RKUHP juga mengatur teknis pelaksanaan hukuman mati. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 99. Koalisi masyarakat sipil menilai dengan atau tanpa masa percobaan, hukuman mati harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
12. HAM Berat
RKUHP terbaru juga mengatur kejahatan berat terhadap hak asasi manusia (HAM). Padahal, kejahatan ini sudah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat spesifik. Pasal ini dikritik karena dianggap mengurangi kekhususan kasus pelanggaran HAM berat dan dapat menghambat penyelesaiannya.
BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Jepang Kalah dari Kroasia Lewat Adu Penalti
13. Living Law
RKUHP mengatur tentang hukum adat atau hukum yang hidup. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 2 dan 595. ICJR menilai hukum yang hidup berisiko dijadikan dalih oleh penguasa dalam melakukan pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan kejahatan (adat).