BENGKULU, BETVNEWS- Dalam momen libur Natal dan tahun baru (Nataru), Dinas Perhubungan Kota Bengkulu imbau para juru parkir (jukir) khususnya di kawasan wisata, untuk tidak menaikkan tarif parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan mengungkapkan, sesuai dengan Perda maupun Perwal yang berlaku, tidak ada ketentuan untuk menaikkan tarif parkir meskipun ada hari besar seperti libur Nataru.
BACA JUGA:Kelompok Usaha asal Seluma Diajak ke Yogyakarta, Belajar Kelola Hasil Pertanian
"Kami imbau kepada para jukir untuk jangan sekali-kali menaikkan tarif parkir. Sesuai dengan Perda maupun Perwal, tidak ada kenaikan walaupun pada saat hari besar," ungkap Hendri pada Kamis 22 Desember 2022.
Berdasarkan peraturan, tarif parkir yang berlaku yakni sebesar Rp.1000 untuk motor, dan Rp. 2000 untuk mobil.
BACA JUGA:Berbasis Android, Dukcapil Bakal Luncurkan Identitas Kependudukan Digital
Ia menambahkan, selama libur Natal dan tahun baru ini, pihaknya juga akan mengupayakan untuk melakukan monitoring di lapangan.
"Sesuai ketentuan, tarif parkir yang berlaku yakni sebesar Rp. 1000 untuk motor, dan sebesar Rp. 2000 untuk mobil. Dinas Perhubungan pun akan turut melakukan monitoring di lapangan," tambahnya.
BACA JUGA:Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin 2022, Polres Mukomuko Siap Amankan Natal dan Tahun Baru
Kemudian, Hendri turut mengimbau kepada masyarakat jika nanti tarif yang dimintai para jukir melebihi ketentuan, maka masyarakat berhak untuk melapor.
"Jika ada temuan di lapangan, silakan masyarakat melaporkan hal tersebut baik ke Dinas Perhubungan maupun ke pihak berwajib," tutupnya.