JAKARTA, BETVNEWS - Ada aturan BBM terbaru di 2023, apakah BBM bersubsidi akan turun. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/NEM.M/2022, bahwa ada beberapa perubahan mengenai 3 jenis BBM yang tidak boleh beredar di 2023 mendatang.
Aturan kemudian akan diberlakukan terhitung sejak 1 Januari 2023 mendatang.
Selanjutnya, bahwa jenis BBM yang diperbolehkan beredar harus memiliki ketentuan kadar RON 90, ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 37.K/HK.02/NEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.
Dalam aturan tersebut jenis BBM penugasan yang awalnya RON 88 (Premium) diganti menjadi BBM RON 90 (Pertalite).
BACA JUGA:Perhatikan.. Ini Rekayasa Jalan di Kota Bengkulu Untuk Tahun Baru
Dikonfirmasi bahwa ada 3 jenis BBM pada 1 Januari 2023 nanti sudah tidak boleh dijual, diantaranya RON 87, RON 88, dan RON 89.
Hal ini diungkapkan oleh Saleh Abdurahman anggota Komite BPH Migas, pada hari Selasa 25 Oktober 2022.
"Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang untuk diperjual belikan, yaitu RON 87, 88, dan 89. Sehingga hanya RON 90 keatas yang diperbolehkan beredar," sampai Saleh Abdurahman dikutip dari radarkaur.disway.id.
Dilarangnya 3 jenis BBM dibawah RON 90 untuk diedarkan di Indonesia, untuk mempertimbangkan standar dan mutu BBM jenis bensin (Gasoline) yang masih dipasarkan di dalam negeri.
BACA JUGA:Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Mark UP BPNT di Seluma, Ini Jadwalnya
Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:
Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:
a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.