Dimana pada tahun 2023 ini, UMP Provinsi Jambi naik menjadi Rp2.943.000 dari sebelumnya sebesar Rp2.699.000.
Kenaikan tersebut sudah berdasarkan masukan dari Disnaker, dan didasarkan hasil survei BPS Provinsi Jambi.
4. Provinsi Babel
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, juga telah mengeluarkan SK Nomor 188.44/653/Disnaker/2022 tentang Penetapan UMP Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023.
BACA JUGA:Beberapa Wilayah di Bengkulu Belum Miliki Tapal Batas, Ada Ribuan Desa Tanpa Tapal Batas
Dalam SK tersebut juga dijelaskan soal sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar nanti dapat mematuhi besaran UMP yang sudah ditetapkan.
Pemprov Babel menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.498.479, angka ini naik 7,15 persen atau Rp233.595 dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp3.264.884.
5. Provinsi Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada saat ini juga telah menetapkan kenaikan UMP di Provinsi Bengkulu.
Dalam ketetapan yang disampaikan oleh Gubernur Bengkulu, untuk UMP di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan 8,1 persen atau sekitar Rp2,4 juta dari sebelumnya Rp2,2 juta.
BACA JUGA:Bukan Hanya Wisata, Ternyata Ada Situs Megalithikum di Kota Pagar Alam, Yuk Cek Informasinya
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan, bahwa kenaikan UMP dilakukan berdasarkan hasil diskusi dengan para pekerja dan perusahaan.
Dari 5 Provinsi yang ada di Sumatera bagian Selatan ini, bisa dilihat besaran UMP masing-masing Provinsi, jadi masih betah kerja di tempat sekarang atau ingin mencoba pengalaman baru, silahkan nilai sendiri.