EKONOMI, BETVNEWS - Upah Minimum Provinsi (UMP) di 5 Provinsi Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), kompak naik pada tahun 2023. Ini setelah masing-masing Gubernur, mengeluarkan dan mengumumkan SK tentang UMP dimasing-masing Provinsi.
Adapun kenaikan UMP di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bangka Belitung, dan Bengkulu, mengalami kenaikan diangka 8 persen.
Ini besaran UMP Provinsi yang ada di Sumbagsel:
1. Provinsi Sumatera Selatan
Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Sumsel telah memastikan kenaikan UMP sebesar 8,26 persen, dari sebelumnya Rp3,14 juta mengalami kenaikan menjadi Rp3,4 juta.
BACA JUGA:25 Guru di Seluma Ramai-ramai Ajukan Pensiun, Ada Apa?
2. Provinsi Lampung
Menyikapi tentang UMP di Provinsi Lampung di tahun 2023, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menerbitkan SK Nomor G/720/V.08/HK/2022.
SK yang dikeluarkan tertanggal 26 November 2022 tersebut, mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2023.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung di 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284,59 perbulan, mengalami kenaikan dari 2022 yang sebelumnya sebesar Rp2.440.486.
UMP Lampung tersebut mengalami kenaikan sebesar 9,04 persen di tahun 2023 ini.
3. Provinsi Jambi
BACA JUGA:Belum ada Rencana Tempat Liburan? Ini 10 Wisata Pagar Alam Wajib Dikunjungi, nomor 9 Bikin Penasaran
Sama seperti Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung, Pemerintah Provinsi Jambi pada 2023 ini juga telah mengeluarkan SK tentang kenaikan UMP.