JAKARTA, BETVNEWS - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022, tentang perubahan kedua PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Yang mengatur tentang Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, hingga tembakau. Peraturan terbaru tersebut sudah ditandatangani pada 14 Desember 2022.
Sehingga terhitung 1 Januari 2023, maka tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan.
BACA JUGA:Selain Wabup Kaur, Ini Sederet Korban Petasan yang Terjadi di Indonesia
Dengan demikian batasan minimum harga jual eceran terbaru, sudah berlaku sejak Minggu 1 Januari 2023 kemarin.
Dilansir dari detikcom, bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan CHT telah mempertimbangkan berbagai aspek.
BACA JUGA:Selain Wabup Kaur, Tragedi Malam Tahun Akibatkan Bocah 9 Tahun Juga Tersambar Api
Baik itu aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, serta sebagai salah satu upaya pengendalian beredarnya rokok ilegal.
"Kebijakan tarif CHT yang diambil tersebut, sudah mempertimbangkan situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi secara nasional," sampai Sri Mulyani dalam keterangan yang ditulis, 19 Desember 2022 yang lalu.
BACA JUGA:Tuai Kecaman Publik, Ganjar Batalkan Bantuan Baznas untuk Kader PDIP
Kemudian, untuk hasil tembakau lainnya berupa rokok elektrik, dan hasil yang berasal dari olahan tembakau, juga dinaikkan mencapai 15 persen dan 6 persen untuk setiap tahunnya selama 2 tahun kedepan.
Adapun harga dan batasan jual eceran rokok yang dijual batangan, terhitung sejak 1 Januari 2023:
1. Jenis Sigaret Kretek Mesin
BACA JUGA:Kerap Memakan Korban, Ini Pertolongan Pertama Saat Terkena Ledakan Petasan
Untuk jenis ini akan dibagi menjadi dua golongan, golongan pertama akan dijual paling rendah Rp2.055 per batang, naik dari sebelumnya Rp1.905 per batang.