BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Kepala Desa Kertapati Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial M-E, yang masih aktif menjabat saat ini telah dilimpahkan oleh Polres ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, kemudian pada Senin 2 Januari 2022 siang kasusnya dilimpahkan kepada Kejari Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Berbeda Pandangan, Ini Hukum Tentang Merokok Menurut Beberapa Ulama
Tidak tanggung-tanggung DD yang di korupsi oleh pelaku mencapai Rp500 juta, dan ternyata uang tersebut hanya untuk bersenang-senang dan bermain wanita.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo SH menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima limpahan kasus korupsi DD beserta tersangka dan Barang Bukti.
BACA JUGA:Berapa Pesangon PHK Berdasarkan Perppu Cipta Kerja? Simak Rinciannya di Sini
Selanjutnya tersangka akan dititipkan ke rumah tahanan Malabero selama 20 hari kedepan, sebelum dilaksanakan sidang di Pengadilan.
"Dari pengakuan tersangka uang yang korupsi digunakan untuk hura-hura," ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Senin 2 Januari 2023.
BACA JUGA:Kominfo Masih Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis hingga 6 Januari, Cek Formasi dan Syaratnya di Sini
Sementara itu, terkait dengan pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset tidak dilakukan, karena memang Kades tersebut tidak memiliki aset apapun selain rumah.
"Tersangka tidak memiliki aset, sehingga tidak ada penyitaan," tambahnya.
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja Berlanjut dengan Skema Baru di 2023, Nominal Bantuan Lebih Besar!
Terpisah, Muharman SH yang merupakan pengacara tersangka, bahwa pihaknya akan tetap melakukan berbagai upaya untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya, termasuk untuk mengupayakan keringanan hukuman.
"Untuk kasus korupsi biasanya Kades bukan pelaku tunggal, melainkan ada pelaku lainnya ini akan kita gali juga di persidangan," ungkapnya.