BETVNEWS- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas buka suara terkait wacana pensiun dini massal bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Soal pensiun dini, hal itu memang sudah diatur dalam RUU ASN yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 yang diajukan DPR.
BACA JUGA:Gaji Kalian Berapa? Jika Rp5 Juta Siap-siap Dikenakan Pajak 5 Persen
Menurutnya, wacana ini muncul dari pertimbangan produktivitas kerja, dimana banyak PNS yang kurang produktif dan perlu dibenahi
“Ada yang bilang ada yang sangat produktif, ada yang kurang produktif, ada yang bilang tidak produktif,” dikutip dari CNBC, Senin, 2 Januari 2023.
Kemudian, muncul ide publik yang disampaikan ke Kementerian PANRB. Namun, belum sampai pembahasan dengan DPR, yakni terkait program pensiun dini. Saat ini, menurutnya, kementeriannya baru saja menyelesaikan pembenahan data aparatur sipil negara (ASN) secara keseluruhan.
BACA JUGA:Mengejutkan!! Diduga Pengantin yang Dibawah Kabur Mantan Kades Sudah Nikah Siri dan Hamil 2 Bulan
Pendataan ini dilakukan bersama-sama dengan lembaga negara lain yang menyimpan data seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pendataan ini memang dilakukan sejalan dengan rencana kebijakan pensiun dini massal bagi ASN, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Dari hasil koreksi data hingga akhir Desember, Anas mengungkapkan telah menyelesaikan pendataan ASN secara keseluruhan hingga 96%. Dengan pencapaian tersebut, pihaknya telah memperoleh sejumlah ASN yang akan memasuki usia pensiun sehingga jumlah kebutuhan ASN ke depan bisa lebih terukur.
BACA JUGA:Diganti Pada Menit ke 24, Nadeo Kiper Timnas Indonesia Menangis
“Saya sudah minta data BKN 10 tahun terakhir dan kita proyeksikan 10 tahun ke depan. 10 tahun ke depan sudah bisa dihitung berapa orang yang akan pensiun, dari sini kita bisa memproyeksikan berapa ASN yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sayangnya, Anas belum bisa membeberkan detail data ASN secara pasti. Dia hanya bisa memastikan pendataan ini juga akan digunakan untuk melakukan proses penyederhanaan birokrasi seperti yang diamanatkan Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut, Anas menjelaskan, ada kecenderungan pegawai negeri sipil (PNS) tertarik dengan rencana penetapan pensiun dini. Mereka juga memiliki alasan khusus untuk menyetujui pengaturan ini.
BACA JUGA:Heboh, RUU ASN Bisa Buat PNS Pensiun Dini Secara Massal!
Pengaturan pensiun dini ini, termasuk pensiun dini massal, tertuang dalam pasal 87 ayat 5 Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).