Disinilah kemudian peran Bambang Kayun dimainkan, karena mengetahui isi rapat divisi Hukum Mabes Polri kemudian dibocorkan kepada kuasa hukum E-S dan H-W, sehingga dijadikan materi dalam gugatan praperadilan.
Hasilnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengesahkan penetapan tersangka terhadap keduanya.
BACA JUGA:Pembangunan Cagar Budaya Eks Kantor Pos Diminta Stop Sementara, Ini Penjelasan Polisi
Akan tetapi, Bareskrim Mabes Polri tidak menghentikan begitu saja kasus tersebut. Sehingga pada April 2021 keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian Bambang Kayun diduga kembali menerima uang dari keduanya Rp1 miliar, agar bisa membantu kembali pengurusan perkara tersebut.
BACA JUGA:Pejabat Hingga ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu Wajib Ikuti Tes Baca Al-Quran
Sehingga keduanya melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Atas perbuatannya tersebut, Bambang Kayun ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, dengan telah membantu kedua tersangka tersebut untuk menangani perkara hukum yang dilakukan. (**)