Resmi Dilantik Hari Ini, Lalu Apa Tugas dan Wewenang PPK Dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

Rabu 04-01-2023,23:33 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

Sedangkan untuk kewenangan PPK dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Tersandung Korupsi, Kades Ini Terancam Dipecat

1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Polisi Gadungan yang Ditangkap Kasus Penggelapan, Ternyata Positif Konsumsi Sabu, Hukuman Bertambah?

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan wewenang dari PPK ini merupakan salah satu pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga sesuai dengan PKPU tersebut bahwa PPK memiliki tanggung jawab penuh dalam mensukseskan Pemilu. (**)

Kategori :