Sedangkan untuk kewenangan PPK dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Tersandung Korupsi, Kades Ini Terancam Dipecat
1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Polisi Gadungan yang Ditangkap Kasus Penggelapan, Ternyata Positif Konsumsi Sabu, Hukuman Bertambah?
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang dari PPK ini merupakan salah satu pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga sesuai dengan PKPU tersebut bahwa PPK memiliki tanggung jawab penuh dalam mensukseskan Pemilu. (**)