BENGKULU, BETVNEWS - Siapa yang tidak menyesal jika menjadi F-Y (35) warga Desa Simpang Kota Beringin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, yang ditinggalkan istirnya kabur bersama laki-laki lain dan ternyata merupakan suami siri perempuan tersebut.
Sebelumnya, bahwa F-Y menikahi I-T sudah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana keduanya sama-sama telah mengurus administrasi pernikahan, sehingga tidak ada kecurigaan sebelumnya bahwa pengantin perempuan sudah menikah secara siri.
BACA JUGA:Dicecar Pertanyaan Oleh Wartawan Soal Surat Rekomendasi Dana CSR, Syamsul Effendi: Maaf
Terlebih karena Pemerintah Desa setempat, memberikan keterangan dan rekomendasi pernikahan, dengan menyebut perempuan berinisial I-T tersebut lajang, dan belum memiliki status pernikahan.
BACA JUGA:Status Nikah Siri Pengantin Perempuan yang Kabur, Benarkah Diketahui Kades Setempat?
Hingga kemudian hal ini diketahui, setelah pengantin perempuan tersebut memilih kabur bersama seorang mantan Kepala Desa di Bengkulu Utara, yang santer terdengar merupakan suami siri dari perempuan tersebut.
Terbaru bahwa dari keterangan Supriyadi Kepala Desa Simpang Kota Beringin, bahwa diduga Pemerintah Desa Rena Kandis yang merupakan tempat tinggal atau alamat perempuan tersebut, mengetahui status pernikahan siri antara kedua pelaku.
BACA JUGA:BBM Terkontaminasi Air, Segini Harga Kuras Tangki Bensin Mobil
Sehingga disinyalir bahwa Pemerintah Desa setempat tidak jujur dalam menyampaikan data tentang perempuan tersebut, apalagi diketahui dari hasil pernikahan siri tersebut, yang bersangkutan sudah mengandung 2 bulan.
BACA JUGA:Curi Dompet Berisi Handphone dan Uang, Warga Seginim Dibekuk Polisi
Lalu sebenarnya apa yang harus dilengkapi dan diperhatikan dalam mengurus administrasi pernikahan, berdasarkan informasi yang ada di KUA bahwa sebelum melangsungkan pernikahan maka harus melengkapi berkas persyaratan.
BACA JUGA:Bahaya Kendaraan yang Diisi BBM Bercampur Air, Berkarat hingga Mati Mesin
Adapun syarat tersebut memang harus diisi dengan jujur, sesuai dengan keadaan calon kedua mempelai.
Ini syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum menikah:
1. Surat Keterangan Kelurahan atau Desa, mengetahui Camat