Jangan Khawatir, Ini Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Biar Dapat Bantuan Rp 4,2 Juta

Rabu 11-01-2023,15:31 WIB
Reporter : Tria
Editor : Ria Sofyan

BETVNEWS- Kartu prakerja gelombang 48 alias kartu prakerja gelombang pertama di tahun 2023 akan segera dibuka.

Kartu Prakerja 2023 akan menggunakan skema yang berbeda. Pertama, pelatihan di beberapa provinsi di Indonesia akan dilakukan secara offline.

BACA JUGA:Apakah BSU Bakal Cair Bulan Ini? Simak Informasi Berikut

Pelatihan offline atau luring dimulai di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Kendati demikian, masih ada kemungkinan pelatihan dilakukan secara hybrid yaitu kombinasi antara pelatihan online dan offline.

BACA JUGA:Jangan Terlewat, Intip Deretan Bansos yang Bakal Cair di 2023

Sementara untuk besaran bantuan yang akan diterima peserta, yakni Rp. 4,2 juta per orang. Jumlah tersebut naik dari tahun lalu yang sebelumnya sebesar Rp. 3,55 juta. 

Nominal sebesar Rp 4,2 juta terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta. Ditambah dengan insentif yang diberikan pasca pelatihan yakni Rp 600.000 sebanyak satu kali. Serta insentif survei sebesar Rp 100.000 yang didapat setelah pengisian survei, insentif survei diberikan dua kali.

BACA JUGA:Ternyata Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Berikut Penjelasannya

Akan tetapi, tidak semua yang mendaftar program kartu prakerja dipastikan akan lulus.

Oleh karena itu, ada baiknya melakukan persiapan maksimal saat ingin mendaftar prakerja angkatan 48.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Dilarang Melintas Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, perhatikan hal-hal berikut agar lolos seleksi Kartu Prakerja:

1. Pastikan memenuhi persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja.

Adapun syaratnya antara lain:

  • Warga negara Indonesia minimal 18 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 
  • Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah- Badan Usaha Milik (BUMD).
  • Bukan merupakan penerima kartu prakerja sebelumnya.
  • Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) maksimal hanya 2 NIK yang bisa menerima Kartu Prakerja 
Kategori :