BENGKULU, BETVNEWS - 3 Pelaku pembunuhan Mandani (23) di Kebun Tebeng, Kota Bengkulu akhirnya ditangkap polisi. Diantaranya MM (23), MD (18) MH (18). Ketiganya memiliki peran masing-masing.
BACA JUGA:Tertarik Jadi Polisi? Intip Dulu Gajinya di Sini
Untuk Pelaku utama MM (23) ditangkap di kawasan Panorama Kota Bengkulu pada Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 23.45 WIB, di Kota Bengkulu. Sementara pelaku lainnya yang turut serta membantu yaitu MH (18) dan MA (18), keduanya ditangkap pada Rabu 11 Januari 2023, sekira pukul 07.30 WIB, di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Usai Dibentuk, Tim Pansus Langsung Diberi Tugas
Dari tangan pelaku utama pembunuhan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam pisau.
BACA JUGA:5 Ciri-ciri Seseorang yang Pandai Bersyukur, Menjadi Pandangan dalam Hidup, Cek di Sini
Disampaikan oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, saat konferensi pers, Kamis 12 Januari 2023, bahwa eksekutor dalam pembunuhan tersebut adalah MM (23). Pelaku utama ini menusuk korban di dada kiri dengan senjata tajam pisau di rumah nenek korban.
BACA JUGA:Menggiurkan! Rekrutmen BUMN Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gajinya
Selanjutnya tersangka MH (18) juga turut menusuk korban dengan pisau yang sebelumnya telah diperlihatkan MM (23) kemudian MA (18) adalah pemilik senjata tajam pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
BACA JUGA:Dewan Kepahiang Sepakat Bentuk Pansus, Ada Apa?
“MM bersama tersangka yang lain menuju ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Lalu memanggil korban dari depan rumah neneknya. Pada saat korban membuka pintu rumah, MM langsung menusuk korban di depan pintu,” ujar Kapolresta Bengkulu (Kamis 12 Januari 2023).
BACA JUGA:Stok Blanko E-KTP Menipis, Jumlahnya Tinggal Segini, Padahal Sebentar Lagi Pemilu
Dari penyidikan sementara, pelaku utama tersebut merupakan teman dekat dari korban. Pelaku maupun korban merupakan seorang residivis. Dimana korban Dani adalah residivis pencurian dan pelaku utama MM adalah residivis pembunuhan. Informasi lainnya, ternyata korban baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar dua minggu peristiwa berdarah terjadi.
BACA JUGA:Pensiunan PNS Masih Dapat Gaji, Segini Besarannya
“Berdasarkan penyidikan sementara, motifnya karena dendam terhadap korban. Karena korban memiliki hutang sebesar Rp800.000,” tambahnya.