Dalam kasus Indra Bekti, tidak diketahui secara detail jenis produk asuransi dan manfaat yang digunakan.
Namun, jika kasus tersebut melibatkan masa tunggu jangka waktu lebih dari 6 bulan, biasanya manfaat asuransi yang diklaim adalah TPD atau cacat tetap.
BACA JUGA:Pelamar CPNS 2023, Siapkan Kelengkapan Administrasi Anda Sebelum Berperang! Simak Penjelasannya
Dari kabar yang beredar, cedera yang dialami Indra Bekti yakni pecahnya pembuluh darah otak. Jika benar seperti itu, maka keluarga Indra Bekti terlalu cepat saat mengajukan klaimnya.
Sementara kecacatan yang ada harus dibuktikan dan berlanjut lebih dari 6 bulan setelah kejadian pecahnya pembuluh darah dan terjadi koma sebagian.
BACA JUGA:Simak! Ini Tips Kalau Mau Kerja di Luar Negeri
Klaim yang sempat ditolak itu, bisa diajukan kembali dan dapat diklaim bila Indra Bekti masih mengalami cacat total setelah 6 bulan.
Sementara pihak asuransi akan tetap meninjau kembali klaim berdasarkan syarat-syarat polis.
BACA JUGA:8 Makanan Ini Cocok Dikonsumsi Saat Hujan dan Cuaca Dingin, nomor 1 Bikin Ketagihan
Tips selanjutnya adalah rutin berkomunikasi dengan pemasar. Misalnya, untuk menanyakan bagaimana masalah polis.
Jika dia tidak tahu, maka bisa pergi ke kantor pusat perusahaan asuransi untuk mendapatkan jawabannya.
Serta akan lebih baik jika kita memiliki lebih dari satu asuransi dengan gabungan. Misalnya asuransi swasta dan pemerintah, sehingga bisa mengkombinasikan keduanya.
BACA JUGA:Biar Tidak Tertipu, Ini Syarat dan Cara Legal Kerja di Luar Negeri
Memiliki dua asuransi, bisa menjadi langkah antisipasi yang lebih kuat. Misalnya, asuransi swasta memiliki masa tunggu, sementara BPJS Kesehatan relatif tidak ada.
Jika manfaat polis asuransi swasta tidak cukup, maka dapat menggunakan BPJS terlebih dahulu baru mengkoordinasikan manfaat untuk biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Dengan begitu, keduanya bisa saling melengkapi. (**)