Pelaku juga mengaku, bahwa adiknya yang berstatus pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini baru pertama kali diajaknya mencuri.
"Dia (tsk A-M) baru sehari itulah ikut," imbuhnya.
BACA JUGA:Bukan Hanya Kesehatan, Ini Beberapa Jenis Asuransi yang Wajib Diketahui
Atas perkara ini, komplotan pencuri hasil kebun yang telah sering beraksi diberbagai TKP, dan terkenal telah meresahkan warga dan para petani ini, akhirnya harus mengakhiri petualangan pencurian mereka di balik jeruji sel.
Ketiganya dijerat pasal 363 KUH Pidana Curat, mereka pun terancam hukuman 7 tahun penjara. (**)