BETVNEWS - Pengadilan negeri tipikor Bengkulu selasa (5/9) siang menggelar sidang perdana terhadap Jhoni Wijaya, terdakwa suap fee proyek kepada gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti beserta sang istri melalui pengusaha Rico Dian Sari. Sidang perdana dengan agenda dakwaan ini dipimpin langsung hakim ketua Kaswanto dengan dihadiri 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Dalam dakwaan JPU, dibeberkanlah proses awal mula terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dimana sebelumnya Jhoni Wijaya merupakan direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) menang dalam lelang proyek di dinas PUPR provinsi Bengkulu. Adapun lelang yang dimenangkan oleh PT SMS antara lain : 1. Kegiatan pembangunan/peningkatan jalan Tes-Muara aman dengan kontrak senilai 37 miliar Rupiah 2. Kegiatan pembangunan/peningkatan jalan Curup - Air Dingin dengan kontrak senilai 16 miliar Rupiah. Dan 3. Kegiatan pembangunan/peningkatan jalan letjen suprapto kecamatan curup tengah dengan kontrak senilai 4.3 miliar Rupiah. Dengan pelaksanaan lelang paket pada Dinas PUPR Provinsi bengkulu tersebut, Ridwan Mukti selaku gubenur definitif pada saat itu mengangkat Kuntadi menjadi kepala dinas PUPR provinsi Bengkulu. Ridwan Mukti kemudian meminta agar seluruh proyek yang berada di dinas PUPR agar dikoordinasikan dengan Rico Kadafi yang merupakan adik Lily Martiani Madari selaku istri Ridwan Mukti. Setelah dilakukannya penandatanganan kontrak oleh seluruh rekanan, Kuntadi selaku kepala dinas PUPR meminta agar para kontraktor menghadap Ridwan Mukti di Jakarta. Namun pada saat itu tidak semua rekanan hadir di jakarta dan Ridwan Mukti pun merasa kecewa dan akan mengevaluasi kembali pemenang tender. Merasa khawatir kontraknya dibatalkan oleh Ridwan Mukti, Jhoni Wijaya menemui Rico Dian Sari selaku direktur di PT Rico Putra Selatan. Pertemuan ini membicarakan fee 10 persen untuk uang komitmen proyek. Jhoni Wijaya pun menyanggupi dan akan menyerahkan uang tersebut ke Rico Dian Sari senilai 1 miliar Rupiah. Hingga kemudian terjadilah OTT yang di lakukan oleh KPK. Menurut JPU Herry Budi Setiawan, pelaku diancam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk perkara selanjutnya pihaknya akan menghadirkan kurang lebib 20 saksi termasuk gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti. "Sidang yang digelar pada selasa pekan depan kami akan hadirkan 5 orang saksi terlebih dahulu, untuk total seluruh saksi diperkirakan ada 20 orang. Ridwan Mukti juga akan dihadirkan namun belum diketahui kapan pastinya" tutup Herry. (Aris)
Alur Terjadinya OTT RM Cs Terkuak di Sidang Perdana
Selasa 05-09-2017,13:30 WIB
Kategori :