Satlantas di Wilayah Ini, Sasar Penjualan Knalpot Brong

Rabu 18-01-2023,19:47 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam rangka melakukan penertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kepahiang, Satlantas Polres Kepahiang melaksanakan sosialisasi dan penertiban penggunaan knalpot brong, Rabu 18 Januari 2023.

Selain kendaraan yang tengah melintas di wilayah Kabupaten Kepahiang, Kepolisian juga menyasar para penjual knalpot brong atau yang tidak standar tersebut.

BACA JUGA:Stok Blanko E-KTP di Kabupaten Ini Masih Aman, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

Disampaikan Iptu Bule Susanja, Kasatlantas Polres Kepahiang, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pengendara yang tidak sesuai dengan aturan.

BACA JUGA:Festival Vokasi Satu Hati Kembali Bergulir, Diikuti Pelajar dan Guru dari 711 SMK Seluruh Indonesia

Sesuai dengan pasal 115 angka B UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkatan jalan serta pasal 285 ayat 1 tentang setiap pengendara sepeda motor, yang tidak memenuhi syarat teknis.

BACA JUGA:Blanko Tersedia, Pelayanan Dukcapil di Sini Kembali Dibuka

Diantaranya kendaraan tidak layak jalan, akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan kurungan, atau denda Rp250 ribu atau paling banyak Rp3 juta.

"Giat ini kita laksanakan untuk menindak tegas kendaraan yang menggunakan kenalpot brong dan balapan liar yang menggangu kenyamanan berlalu-lintas," jelas Kasat.

BACA JUGA:Sempat Tertunda, 56 Calon Jamaah Haji Kaur Diprioritaskan Berangkat Tahun Ini

Tidak hanya menegur dan mensosialisasikan ke pengendara, Satlantas Polres Kepahiang juga menyasar bengkel-bengkel variasi untuk memberikan teguran terhadap pemilik, tidak menjual knalpot brong.

"Saat ini baru sebatas sosialisasi dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti penggunaan dan penjualan knalpot," tambah Kasat Lantas, Iptu Bule Susanja.

BACA JUGA:Siap-siap! 34 Desa Ini akan Dikunjungi Kejaksaan

Sementara untuk lokasi balap liar, dirinya juga menerangkan, saat ini anggota Satlantas Polres Kepahiang masih melakukan pemetaan, dan akan segera menindaklanjuti apabila menerima laporan dari masyarakat ataupun menemukan langsung kegiatan balap liar. 

BACA JUGA:Mantan Kades Ini Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Hanya Pasrah

Kategori :