BENGKULU, BETVNEWS - Pesangon Eks Karyawan PT Batanghari Bengkulu Pratama (BPP) akhirnya dibayarkan.
Perusahaan pengelola karet PT Batanghari Bengkulu Pratama (BPP) memenuhi kewajiban, untuk memberikan pesangon dan hak karyawan atas pemecatan atau PHK terhadap 201 karyawan pabrik.
BACA JUGA:Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Infonya di Sini
Sebelumnya, PHK tersebut dilakukan lantaran pihak perusahan pabrik karet mengalami bangkut atau putus kontrak dengan negara Jepang dan Eropa, yang selama ini menjalin kerjasama dengan PT BPP.
BACA JUGA:Maret, Kabupaten Ini Miliki Mal Pelayanan Publik
Hal ini kemudian juga disebabkan dalam 4 tahun terakhir pabrik tidak mendapatkan pasokan bahan baku yang berkualitas.
BACA JUGA:Resep Ayam Rebus Khas China, Hidangan Praktis dan Lezat Saat Imlek
Kepala personalia PT BBP, Haulan Ismadi menjelaskan, pesangon sebanyak 201 karyawan yang diberhentikan sudah tuntas diberikan.
Selanjutnya tidak ada tuntutan oleh karyawan dikemudian hari, lantaran hak mereka sudah dipenuhi dengan syarat hitam diatas putih.
BACA JUGA:Dinkes Distribusikan Obat Gangguan Jiwa ke 22 Puskesmas, Kenapa?
"Untuk jumlah uang yang disiapkan untuk memenuhi pesangon dan hak karyawan lebih kurang Rp7 miliar, angka tersebut sudah termasuk pembayaran keuangan di Februari ini setelah pabrik tutup," ungkap Haulan.
Disisi lain, sejak dinyatakan tutup pada 15 Januari 2023 yang lalu, sejauh ini sudah tidak ada aktivitas pengelolaan bahan baku karet, ataupun aktivitas lainnya.
BACA JUGA:Buron Sejak 2021, DPO Begal Ambulans di Rejang Lebong Masih Berkeliaran, Ini Kata Polisi
"Belum diketahui apakah pabrik ini akan diambil alih, atau diteruskan oleh manajemen lainnya, jelasnya pabrik dinyatakan tutup dan aktivitas terhenti total," pungkas Haulan.(**)