BENGKULU, BETVNEWS - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kepahiang, saat ini dilaporkan eks karyawan ke Polres Kepahiang, lantaran tidak membayar gaji selama 3 tahun.
Persoalan ini tidak dapat dicampur tangan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, pasalnya perusahaan daerah tersebut merupakan aset yang dipisahkan dari Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Hadiri Rakornas, Ini Paparan Mahfud Md Soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Bahkan terkait dengan pemanggilan managemen PDAM Tirta Alami tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak bisa berbuat banyak.
BACA JUGA:Over Kapasitas, Ternyata Jumlah Warga Binaan di Lapas Ini Membludak
Namun demikian, Wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata memastikan, akan meminta OPD terkait untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut.
"Kita memang belum melakukan pemanggilan PDAM Tirta Alami, namun demikian kita akan segera berkoordinasi dengan OPD yang berkompeten," sampai Zurdi Nata, Jum'at 20 Januari 2023.
BACA JUGA:BPKP Singgung Soal Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan Daerah, Ini Informasi Lengkapnya
Wabup juga menjelaskan, terkait dengan perjanjian yang dituangkan oleh pihak PDAM Tirta Alami pada eks karyawan seharusnya dapat ditepati.
BACA JUGA:Kisah Sukiran, Hidup Serba Terbatas Hingga Tinggal Dalam Gubuk yang Berdiri di Lahan Orang
Pihak perusahaan setidaknya untuk membuat perjanjian, sudah dapat memastikan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan gaji tersebut.
BACA JUGA:Tahanan Kabur Saat Salat Jum'at, Lompati Pagar 5 Meter, Ini Identitasnya
"Mengapa berjanji kalau tidak ditepati, Pemkab sudah tentu tidak bisa memberikan solusi, karena eks karyawan itu kewajibannya perusahaan daerah. Kita berharap PDAM dapat menyelesaikan persoalan tersebut," jelas Wabup.
BACA JUGA:5 Jaksa Disiapkan Untuk Kasus Ini, Pihak Kepolisian Juga Diberi Waktu
Disisi lain, Wabup juga menyayangkan managemen PDAM yang menunggak gaji karyawan sampai bertahun-tahun. Ia berharap ke depan managemen perusahaan daerah itu dapat dibenahi secara keseluruhan.(**)