BENGKULU, BETVNEWS - Masih di seputar pelaksanaan perekrutan terkait dengan Pemilu serentak 2024, kali ini menimpa Desrina Apriyanti (42) warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung, yang membeberkan menjadi korban pungli dari oknum anggota Panwascam di Kabupaten Kaur.
Kejadian ini saat dirinya mengikuti seleksi perekrutan untuk Sekretaris Panwascam Muara Sahung.
Pasalnya dirinya dijanjikan akan menerima gaji Rp1,5 juta perbulan, untuk menjadi Bendahara Pembantu di Sekretariat Panwascam Muara Sahung, namun dengan syarat membayar Rp8 juta.
BACA JUGA:6 Tips Mencuci Pakaian Saat Musim Hujan, Cepat Kering dan Bebas Bau!
Lanjutnya, pada saat perekrutan pegawai Sekretariat Panwascam Muara Sahung, dirinya dijanjikan oleh salah seorang anggota Panwascam, akan dijadikan sebagai Bendahara Pembantu di Sekretariat, dengan catatan membayar Rp8 juta.
BACA JUGA:Ini 3 Resep dan Cara Membuat Ayam Rica-rica Pedas, Cocok Jadi Menu Makan Malam
"Setelah 2 bulan bekerja, gaji yang dijanjikan tersebut tidak sesuai. Sesuai janji Rp1,5 juta perbulan, namun yang diterima Rp800 ribu itupun diterima 2 bulan sekali dan ada potongan untuk surat pertanggung jawaban," sampainya.
Dirinya mengaku, sudah berusaha mengundurkan diri, namun dirinya meminta uang Rp8 juta, yang diserahkan melalui transfer. Dimana uang tersebut ditransfer oleh adiknya.
BACA JUGA:2 Anggota PPK di PAW, Ini Penjelasannya
"Sebelumnya sudah sempat akan mengundurkan diri, lantaran pada saat proses seleksi di kantor Bawaslu dinyatakan tidak lulus, karena tidak bisa mengoperasikan komputer, namun karna tidak ada yang bisa mengantikan uang tersebut, sehingga yang dinyatakan lulus masih dirinya," akunya.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Minuman Hangat, Cocok Diseruput Saat Musim Hujan
Saat ini dirinya berharap bahwa uang yang telah ditransfer tersebut dikembalikan, dan dirinya bersedia untuk berhenti sebagai Bendahara Pembantu di Sekretariat Panwascam Muara Sahung.(**)