BETVNEWS, - Sesuai tahapan yang sudah ditentukan, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan segera dibuka, tepatnya mulai tanggal 4-17 Juli mendatang. Pendaftaran sendiri akan digelar secara serentak dan berjenjang. Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, Partai Politik yang menaungi para bacaleg harus mendaftarkan bacaleg sesuai jenjangan, misalnya untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota maka partai politik harus mendaftarkan bacaleg yang bersangkutan ke KPU Kabupaten/Kota. "Nanti parpolnya yang mendaftarkan ke KPU masing-masing jenjangan, misal bacaleg Dprd Kabupaten/Kota maka didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota , begitu juga untuk caleg DPRD Provinsi, nanti mendaftar di KPU Provinsi," terang Irwan Saputra. Nantinya pendaftaran Bacaleg tersebut dibuka setiap jam kerja, untuk tanggal 4 Juli hingga H-1, sementara di hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 pendaftaran akan dibuka sejak pagi hingga pukul 24.00 Wib. Selain itu, jumlah maksimal bacaleg yang bisa didaftarkan masing-masing partai politik ialah 100% sejumlah kursi Dprd yang dimiliki di masing-masing daerah pemilihan, baik itu Dprd Kabupaten/Kota maupun Dprd Provinsi. "Untuk jumlah bacaleg yang bisa diajukan parpol itu jumlahnya tergantung dari jumlah kursi di masing-masing dapil, misalkan di dapil A ada 8 kursi DPRD, maka parpol boleh mengajukan jumlah sebanyak 8 kursi untuk dapil tersebut," tambah Irwan. (yudha Gondrong)
4 Juli, Pendaftaran Bacaleg Dimulai
Senin 02-07-2018,19:24 WIB
Kategori :