Lagi, Mantan Ajudan Bando Amin Kembalikan Rp. 1 Milliar

Selasa 03-07-2018,14:59 WIB

BETVNEWS,- Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan Tourist Information Centre Kabupaten Kepahiang, Safuan, akhirnya menepati janjinya untuk kembali membayarkan kerugian negara. Pada selasa (3/7) siang, Safuan yang merupakan penjual lahan ini mengembalikan uang sebesar Rp. 1 Miliar rupiah ke Kejari Kepahiang. "Ya (Mengembalikan), jumlahnya Satu Miliar" jelas Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin saat dikonfirmasi. Pengacara Safuan, Anatasia Fase membenarkan kliennya kembali menyetorkan Kerugian Negara ke Kejari Kepahiang. "Saya lagi di Kepahiang (mengembalikan) titipan Kerugian Negara. (Jumlahnya) 1 M," jelas Anatasia. Dengan dikembalikannya uang negara ini, maka total jumlah kerugian negara yang dikembalikan berjumlah Rp. 2 Miliar, dari total seluruh kerugian negara sebesar Rp. 3,3 Miliar. Dalam kasus ini, Kejari Kepahiang telah menyeret tiga orang menjadi tersangka yakni Mantan Bupati Bando Amin, Mantan Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang Syamsul Yahemi, dan mantan ajudan Bando Amin sekaligus penjual Lahan Safuan. (Taufan Ajo)

Tags :
Kategori :

Terkait