BENGKULU, BETVNEWS - Aksi pembakaran alat berat dan dua pos jaga milik PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pembakaran tersebut terjadi di luar PT BRS, dimana sebelumnya masyarakat dari 11 Desa penyanggah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
BACA JUGA:Lapas Bengkulu Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi
AKBP Andy Pramudya Wardana, Kapolres Bengkulu Utara mengatakan, awalnya masyarakat 11 Desa Penyanggah melakukan mediasi dengan pihak PT BRS, pada Sabtu 28 Januari 2023.
Namun mediasi yang dilakukan antara masyarakat dan pihak perusahaan berjalan alot, dan pada saat itu mediasi berjalan aman dan kondusif.
BACA JUGA:Lurah Bakal Jadi Kuasa Pengguna Anggaran Dana Kelurahan
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil mediasi, PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) tetap sesuai dengan intruksi dari pusat akan melanjutkan aktivitas Perusahaan seperti biasa, dan jika masyarakat tidak puas dengan keputusan perusahaan, maka perusahaan menganjurkan agar menempuh jalur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Pendaftaran Pantarlih Dibuka, Berikut Nominal Gajinya
Sementara itu, Kuasa Hukum perwakilan 11 Desa Penyangga memberi waktu selama 1 bulan, untuk menunjukkan legalitas HGU Perusahaan PT. BRS, dan apabila Perusahaan belum dapat melihatkan legalitas HGU, masyarakat memohon agar aktifitas Perusahaan diberhentikan.
BACA JUGA:Soal Rotasi Jabatan Kosong, Pemkab Seluma Masih Tunggu Petunjuk Bupati
"Mediasi berjalan lancar dan kondusif, namun setelah masyarakat membubarkan diri, di luar perusahaan terdapat beberapa oknum masyarakat yang melakukan aksi tak terpuji," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Penjaga Masjid
Kemudian, sebanyak 11 orang yang diduga menjadi provokator atas pembakaran alat berat dan pos jaga, saat ini telah diamankan oleh Polres Bengkulu Utara.
"Ada 11 orang telah kita amankan, untuk diproses dan diminta keterangan lebih lanjut," tutupnya.(**)