BACA JUGA:Syarat dan Biaya Pembuatan Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
6. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
BACA JUGA:8 Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Kamu Tahu
Setelah semua dokumen telah usai dipersiapkan, calon mempelai dapat mulai mengurus pernikahan ke KUA yang dituju.
Berikut ini alur pendaftaran nikah di KUA, yakni:
1. Dapat mengurus surat pengantar nikah melalui RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
BACA JUGA:Bukan Hanya Menyehatkan, Ini 8 Manfaat Oatmeal untuk Kecantikan
2. Kemudian mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
3. Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari saat waktu pendaftaran, calon mempelai diharuskan meminta keterangan dispensasi dari kecamatan
BACA JUGA:Hal Sepele, Pemuda Asal Kaur Diduga Aniaya Gadis Muda
4. Saat dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, diharuskan mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan diadakannya akad nikah
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Dilaporkan Dugaan Kasus Korupsi, Ketua DPRD: Itu Domain Polda Bengkulu
5. Mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu apabila akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA