Pemuda Kepahiang Cabuli Remaja 16 Tahun Modusnya Dijanjikan Menikah
Dijanjikan Nikah--(Sumber Foto: Daman/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran setubuhi anak di bawah umur berinisial S-F (16) warga Kabupaten Kepahiang, disalah satu Home Stay Kabupaten Rejang Lebong, seorang pemuda berinisial N-W (26) warga Kabupaten Kepahiang diamankan Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo dalam konferensi pers menerangkan bahwa kejadian tersebut diketahui terjadi berulang kali.
Terakhir pada 29 Januari 2024 yang lalu.
“Pelaku melakukan modusnya dengan menghubungi korban di WhatsApp. Kemudian membawanya menuju Kabupaten Rejang Lebong di sebuah Home Stay," kata Kompol Tekat Parmo, Selasa 11 Juni 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar mengatakan berasarkan hasil penyidikan persetubuhan terhadap korban dilakukan berulang-ulang ditempat yang berbeda.
Pelaku sendiri ssebelumnya berkenalan dengan korban dari aplikasi MiChat.
“Pelaku ini awalnya berkenalan dengan anak korban itu melalui aplikasi Michat, yang mana sebelumnya telah melakukan persetubuhan anak korban sebanyak 2 kali, yang mana itu terjadi pada tanggal 25 Januari dan 27 Januari 2024,” kata Iptu Denyfita.
Setelah itu korban pun akhirnya melaporkan tindak pidana ini ke Sat Reskrim Polres Rejang Lebong pada tanggal 1 Februari 2024.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku ini tidak memiliki hubungan dan tidak berstatus pacaran.
Namun pelaku memang menjanjikan akan menikahi korban, namun faktanya itu hanyalah janji pelaku hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan memang ada janji yakni janji dinikahi, namun tak dipenuhi oleh tersangka, sehingga korban pun melaporkan kejadian ini Polres Rejang Lebong” sambungnya.
Atas kejadian ini, tersangka N-W yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian, kini harus mendekam di balik jeruji sel.
Dalam kasus ini, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres RL menjerat tersangka dengan pasal 76 D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.
(Daman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: