3. Formulir model N3, Surat Persetujuan Mempelai.
BACA JUGA:Dinkes Seluma Antisipasi Penyebaran DBD, Gerak Cepat Lakukan Fogging
4. Formulir model N5, Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
5. Fotocopy Identitas Diri (KTP) kedua calon
6. Fotocopy Kartu Keluarga kedua calon
7. Fotocopy Akta Lahir kedua calon
BACA JUGA:Layak Dicoba, Ini 5 Ide Bisnis Digital yang Populer dengan Modal Terjangkau
8. Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar kedua calon
9. Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar kedua calon
Selain itu diperlukan juga dokumen-dokumen tambahan, seperti:
1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Apabila nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
BACA JUGA:Biar Dilirik HRD, Simak 5 Tips Membuat Surat Lamaran Kerja yang Baik
2. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
3. Surat Izin Komandan (Apabila calon pengantin TNI atau POLRI)
4. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
5. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA