BENGKULU, BETVNEWS - Subdit satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berhasil meringkus P-J warga Jalan RE Martadinata Kota Bengkulu, lantaran menyimpan 5,25 gram narkotika golongan satu jenis ganja, pada Rabu 1 Februari 2023.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Oknum Ketua Yayasan Ponpes, Segera Naik Sidang
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.
BACA JUGA:Begal Rampas Motor, Todong Korban Pakai Senpi
Berbekal informasi masyarakat, anggota kepolisian langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus P-J beserta barang bukti ganja yang di simpan di dalam saku celana.
BACA JUGA:Masih Pakai Knalpot Brong, Belasan Kendaraan Diamankan Polisi
“Anggota mendapatkan informasi langsung melakukan observasi dan mendapati P-J beserta dengan barang bukti beserta satu paket ganja kering seberat 5,25 gram,” ungkapnya ke BETVNEWS (Minggu 5 Februari 2023).
BACA JUGA:Supir Truk Tabrak Lari, Diminta Segera Menyerahkan Diri
Ditambahkannya, berdasarkan pemeriksaan sementara, P-J mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari G-D warga Kota Bengkuku.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Penembakan Rahiman Dani Disinyalir 2 Orang, Pakai Sepeda Motor
“Kami masih memburu G-Dyang diduga merupakan otak atau pelaku penyuplai ganja kepada tersangka,” tambahnya.
BACA JUGA:Kapolda: Pelaku Penembakan Rahiman Dani, Diduga Sudah Profesional Pegang Senjata Api
Atas perbuatannya P-J dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
(*)