BENGKULU, BETVNEWS - Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma, Senin 6 Februari 2023 digeruduk oleh massa dari Desa Padang Kelapo, Padang Riding, dan Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), guna memprotes seleksi Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Ditangkap, Salah Satunya Penadah
Dimana massa yang mendatangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma, menduga pelaksanaan seleksi yang dilakukan tersebut, tidaklah secara profesional.
Hardianto, Koordinator masyarakat yang juga sebelumnya mengikuti seleksi PKD menyampaikan, kedatangan dirinya dan beberapa orang lainnya, karena dalam pelaksanaan seleksi PKD yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan SAM tidak Fair.
BACA JUGA:5 Cara Sederhana Mengenali Makanan yang Tidak Layak Konsumsi
Salah satu buktinya, adanya salah satu peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut, yang diduga merupakan anggota Parpol serta ada juga perangkat desa.
"Kita menemukan adanya anggota Parpol yang masih aktif, namun lulus dalam seleksi tersebut," sampainya.
BACA JUGA:Resep dan Tips Memasak Kwetiau Goreng Udang, Gurih dan Lezat
Lanjutnya, bahwa adanya dugaan untuk lulus seleksi tersebut menggunakan uang, juga dipertanyakan kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Seluma, karena memang kabar tersebut bertebaran ditengah masyarakat.
"Rata-rata yang lulus itu bermain uang semua mas, meskipun kami tidak dapat membuktikan secara langsung, tapi kabar tersebut sudah mencuat kalau ingin lulus harus pakai uang," tambahnya.
BACA JUGA:4 Pejabat Dihadirkan Dalam Persidangan Pungli Mantan Kadis Dikbud BU
Untuk itu, ia berharap untuk pihak terkait Bawaslu Seluma, dapat kiranya melakukan penanganan pelanggaran ini, sesuai dengan etik pengawas Ad Hoc, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019.
BACA JUGA:Mudah Dibuat, Ini Resep Bakwan Jagung yang renyah
Tentang mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
"Kami harap, hari ini Bawaslu Seluma memberikan tindakan tegas. Karena ini telah menciderai demokrasi dan meminta di lakukan sanksi pemberhentian terhadap tiga Panwascam di Semidang Alas Maras ini," pungkasnya. (**)