BENGKULU, BETVNEWS - Pria berinisial B-H, yang merupakan Staf Disparpora Kabupaten Seluma, warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Selatan, pada Senin 6 Februari 2023, dilaporkan Tusmi Herawani Sekretaris Disnakertrans ke Polisi atas kasus pencurian dan perusakan pohon.
Tusmi Herawani mengatakan, pada Sabtu 4 Februari 2023 kemarin, dirinya mendapatkan laporan dari penjaga Gedung bernama Bambang, bahwa ada orang tak dikenal (OTD) yang telah melakukan pemotongan pohon dan pengambilan kayu di area gedung Disnakertrans tanpa izin.
BACA JUGA:Sambangi SMKN 3 Bengkulu, Kejati Jelaskan Bahaya Narkotika
Setelah mengumpulkan informasi dan mengetahui bahwa perbuatan OTD tersebut, atas suruhan pria berinisial B-H yang merupakan Staf Disparpora Kabupaten Seluma.
"Jadi ada orang yang melakukan pengambilan kayu tanpa izin, setelah kita lakukan pengecekan bahwa pemotongan kayu tersebut, atas seizin pria berinisial B-H," sampai Tusmi, pada Selasa 7 Februari 2023.
Mengetahui bahwa yang memerintah pengambilan kayu tersebut adalah B-H, kemudian pihaknya mempertanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, bahwa B-H mengatakan lahan Disnakertrans Seluma tersebut, merupakan milik orang tuanya dan belum ada ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:5 Kiat Lolos SNBT Agar Masuk ke Perguruan Tinggi Impian
"Iya kalau dari pengakuan pria berinisial B-H ini, ia melakukan perusakan ini karena lahan Disnakertrans ini adalah lahan milik orang tuanya," tambah Tusmi.
Kedua belah pihak juga sempat cekcok terkait dengan hal tersebut, terlebih saat dimintai memperlihatkan bukti sertifikat, pria yang merupakan ASN di Disparpora tersebut tidak bisa memperlihatkan bukti.
BACA JUGA:4 Jenis Musik Ini Dapat Digunakan untuk Fokus Belajar
Untuk kemudian, pihak Disnakertrans Seluma melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
"Sekarang perkara ini kemarin sudah kita laporkan ke Polisi, dan berharap polisi bisa menyelesaikan perkara tersebut," pungkasnya.(**)