BENGKULU, BETVNEWS - Mantan Pjs Kades Tanjung Alai, Kabupaten Bengkulu Utara, Herawansyah, yang merupakan terdakwa dari perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Alai tahun anggaran 2020, menjalani sidang putusan, pada Rabu 8 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Penyebab dan Tips Menghadapi Anak Susah Makan yang Perlu Orang Tua Tahu, Cek di Sini!
Pembacaan putusan vonis terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Dwi Purwanti S.H.
BACA JUGA:Tidak Perlu Obat Sirup, Simak Cara Efektif Atasi Demam pada Anak
Terdakwa Herawansyah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan divonis hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara
Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan, serta harus membayar uang pengganti Rp248 juta, apabila tidak dibayar setelah 1 bulan sidang putusan, maka akan diganti hukuman penjara 1 tahun.
BACA JUGA:6 Tips Mendampingi Anak Sensitif, Salah Satunya Membantu Mengelola Emosi
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dalam sidang tuntutan.
BACA JUGA:Cara Membersihkan Wajah dengan Benar, Agar Kulit Semakin Cantik
Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp248 juta.
BACA JUGA:Tahun Ini, 43 Guru Masuki Masa Pensiun
Menanggapi putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum Endah Rahayu Ningsih, mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan tindakan selanjutnya.
BACA JUGA:Undang Tenaga Ahli, 4 Raperda Siap Dibahas
"Kita akan berkoordinasi dahulu dengan klien kami, dan akan pikir pikir dahulu, apakah akan banding atau tidak selama 7 hari kedepan," ujarnya kepada BETVNEWS.