Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Rabu 08-02-2023,14:24 WIB
Reporter : Ria Sofyan
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Mantan Pjs Kades Tanjung Alai, Kabupaten Bengkulu Utara, Herawansyah, yang merupakan terdakwa dari perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Alai tahun anggaran 2020, menjalani sidang putusan, pada Rabu 8 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Penyebab dan Tips Menghadapi Anak Susah Makan yang Perlu Orang Tua Tahu, Cek di Sini!

Pembacaan putusan vonis terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Dwi Purwanti S.H.

BACA JUGA:Tidak Perlu Obat Sirup, Simak Cara Efektif Atasi Demam pada Anak

Terdakwa Herawansyah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan divonis hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan, serta harus membayar uang pengganti Rp248 juta, apabila tidak dibayar setelah 1 bulan sidang putusan, maka akan diganti hukuman penjara 1 tahun.

BACA JUGA:6 Tips Mendampingi Anak Sensitif, Salah Satunya Membantu Mengelola Emosi

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dalam sidang tuntutan. 

BACA JUGA:Cara Membersihkan Wajah dengan Benar, Agar Kulit Semakin Cantik

Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp248 juta.

BACA JUGA:Tahun Ini, 43 Guru Masuki Masa Pensiun

Menanggapi putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum Endah Rahayu Ningsih, mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan tindakan selanjutnya.

BACA JUGA:Undang Tenaga Ahli, 4 Raperda Siap Dibahas

"Kita akan berkoordinasi dahulu dengan klien kami, dan akan pikir pikir dahulu, apakah akan banding atau tidak selama 7 hari kedepan," ujarnya kepada BETVNEWS.

Kategori :