BACA JUGA:Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara
"Sedangkan untuk puasa nazarnya dia harus mengqadha puasa tersebut di hari yang lain. Pasalnya, nazar itu sebenarnya tidak terikat dengan waktu dan tempat."
Tak hanya itu, Mazhab Hambali pun berpendapat sama dengan menerangkan bahwa mengqadha puasa Ramadhan di waktu yang telah dinazarkan hukumnya boleh dilakukan.(**)