Obat Sirup Anak Dibolehkan Beredar Kembali, Begini Penjelasan Badan Pom

Kamis 09-02-2023,17:23 WIB
Reporter : Andita/Tim liputan
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Pada Oktober tahun lalu, ada beberapa obat anak yang dihentikan untuk sementara edarannya, salah satunya obat paracetamol.

Dihentikan pengedarannya, karena menanggapi dugaan obat paracetamol untuk anak tersebut adalah penyebab kasus gangguan ginjal yang dialami oleh beberapa anak.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Kado untuk Pasangan di Hari Valentine

Dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 terdapat perintah larangan penggunaan obat sirup paracetamol, yang  dilarang sementara untuk menjual bebas kepada masyarakat dalam bentuk sakit apapun.

BACA JUGA:Besok, Pendaftaran Seleksi Calon Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Dibuka

Setelah ditindaklanjuti Badan POM dan diuji, kemenkes sudah menerbitkan penghentian edar pada saat itu.

Namun, untuk sekarang ini banyak obat yang ditarik dulunya sudah dinyatakan aman oleh Badan POM. 

BACA JUGA:Sempat Tertunda, 11 Anggota PPS Seluma Resmi Dilantik

Sekarang masyarakat sudah bisa membeli obat di Apotek (sarana resmi) toko obat.

Karena kalau di apotek, ada apoteker yang bisa menginformasikan obat mana yang sudah aman dan obat mana yang masih dalam penelusuran.

BACA JUGA:Balap Liar di Perkantoran Bupati Seluma Semakin Meresahkan

Dari beberapa jenis obat, masih ada jenis obat lainnya yang masih dalam penelusuran.

Sementara sampai dengan saat ini, produk-produk yang dinyatakan belum aman belum kembali diedarkan. 

BACA JUGA:Deretan Film Romantis, Cocok Ditonton Saat Hari Valentine Bersama Pasangan

Yogi Abaso Mataram, Kepala Balai POM Provinsi Bengkulu menerangkan bahwa memang untuk obat-obatan yang sudah diinformasikan aman untuk digunakan itu sudah bisa digunakan kembali.

Kategori :