Usut Korupsi Dana CSR, Saksi Ahli Perbankan Sebut Hal Ini

Selasa 14-02-2023,11:14 WIB
Reporter : Heriadi Syaputra
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Ahcmad Tarmizi Gumai, meminta agar penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu segera menuntaskan perkara yang dilaporkan. 

BACA JUGA:Klinik Yudirman Medika Gelar Pengobatan Gratis di Air Kuro

Pelapor dalam kasus dugaan korupsi dana CSR di Kabupaten Rejang Lebong tersebut mengatakan bahwa sejumlah barang bukti tambahan telah diserahkan ke Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Indonesia Sejahtera, Perindo Fogging Wilayah Rawan DBD di Bengkulu Utara

"Sebelumnya saya menyerahkan barang bukti tambahan ke polda bengkulu,”  ujarnya (Selasa 14 Februari 2024). 

BACA JUGA:Intip Varian Resep Wedang Jahe, Cocok untuk Diminum Saat Hujan

Tarmizi Gumay menambahkan dari informasi yang pihaknya dapatkan, penyidik telah memanggil saksi ahli perbankan dan pidana untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus ini.

BACA JUGA:Mengenal Minuman Jenis Mojito Tanpa Kandungan Alkohol, Punya Varian Rasa Berbeda

“Sejumlah saksi ahli kabarnya telah diperiksa, namun saya berharap penyidik segera usut kasus yang telah di laporkan beberapa bulan lalu ini,” tambahnya.

BACA JUGA:Maling HP Tetangga, 2 Remaja Diciduk

Disampaikannya bahwa saksi ahli perbankan yang dipanggil mengatakan dana CSR BPD tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Kurang 12 Jam, 2 Pelaku Pencurian Dibekuk

Namun jika tidak terbukti kasus dugaan Penyalahgunaan Dana CSR tersebut maka penyidik harus membuktikannya. Dan pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.

BACA JUGA:Kerap Mati Lampu, Ini Penjelasan Manager PLN ULP Tais

“Saya dapat informasi juga bahwa saksi ahli menyebut tidak ada kaitannya dana CSR dengan Pemerintah Daerah, tapi kita tahu BPD itu milik Pemerintah Daerah. Penyidik harus bisa membuktikannya,” tegasnya.

Kategori :