Mengenal Hukuman Mati, Pidana yang Divonis ke Ferdy Sambo

Selasa 14-02-2023,15:36 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dipenjara seumur hidup.

BACA JUGA:Komplotan Bandit Bersajam Diringkus, 1 DPO

"Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

BACA JUGA:6 Manfaat Daun Talas yang Baik dalam Kesehatan, Cek di Sini!

Hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban adalah mantan ajudannya.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan hal itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun," ujar hakim.

BACA JUGA:Sidak Puskesmas dan RSTG Kota, Fasilitas Jadi Target Pembenahan

Menurut situs resmi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, hukuman mati atau hukuman mati berasal dari bahasa Belanda yaitu doodstraf. 

Definisi hukuman mati adalah praktik di suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas kejahatan.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Transaksi Ganja Pakai Travel

Pidana mati diberikan kepada pelaku tindak pidana yang telah dinyatakan bersalah atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kriteria Rawat Inap Sebagai Berikut

Sejarah hukuman mati

Hukuman mati sudah telah ada di Indonesia dan dikenal sejak zaman penjajahan Belanda. Lebih tepatnya pada masa kepemimpinan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels yang berkuasa di Indonesia pada tahun 1808.

Kategori :