Mengenal Hukuman Mati, Pidana yang Divonis ke Ferdy Sambo

Selasa 14-02-2023,15:36 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Kurang 12 Jam, 2 Pelaku Pencurian Dibekuk

Dengan dikeluarkannya pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus alternatif karena mengacu pada tiga pokok pikiran. 

Pertama, ditinjau dari tujuan pidana mati, pada hakikatnya bukan merupakan sarana utama atau utama untuk mengatur, mendisiplinkan, dan memajukan individu atau masyarakat. Pemikiran ini menjadikan perspektif hukuman mati hanya sebagai sarana eksklusi. 

Maka hukuman mati diandaikan sebagai sarana amputasi atau pembedahan dalam bidang kedokteran, yang pada hakekatnya bukanlah obat utama, melainkan hanya obat terakhir.

BACA JUGA:Kerap Mati Lampu, Ini Penjelasan Manager PLN ULP Tais

Kedua, adanya ketimpangan pemikiran dalam monodualisme sebagai hukuman khusus untuk hukuman mati. Perspektif ini ada karena memperhatikan keseimbangan kepentingan publik atau perlindungan masyarakat dan juga memperhatikan kepentingan atau perlindungan individu.

Dalam arti, selain untuk melindungi masyarakat, pidana mati perlu memperhatikan kepentingan individu. Seperti penundaan pelaksanaan pidana mati bagi ibu hamil dan penderita gangguan jiwa (Pasal 81 ayat (3).

BACA JUGA:5 Buku Ini Perlu untuk Dibaca, Memberi Pemahaman Baru dalam Kehidupan

Ketiga, sifat eksekusi extra-legal execution. Artinya ketentuan pidana mati dalam Undang-Undang (UU) dimaksudkan untuk menghindari emosi masyarakat.

BACA JUGA:Jambret HP, Pelajar asal Kepahiang Diringkus Polisi

Demikian informasi mengenai hukuman mati yang divonis ke Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Semoga bermanfaat. (**)

Kategori :