BETVNEWS - Baru-baru ini ramai dibicarakan tentang hukuman mati yang divonis ke Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menghilangkan nyawa ajudannya yang telah bekerja selama 3 tahun.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Motor Sport Diringkus
Keputusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut Sambo dipenjara seumur hidup.
Hukuman mati sendiri telah diatur dalam dalam Pasal 11 juncto Pasal 10 KUHP dan UU No 2/Pnps/1964.
Dalam pelaksanaan hukuman mati, terdakwa yang dinyatakan bersalah akan menjalani beberapa tahap.
BACA JUGA:Mengenal Hukuman Mati, Pidana yang Divonis ke Ferdy Sambo
Beberapa tahapan dalam pelaksanaan pidana mati, antara lain:
- Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan tindak pidana dengan pengawalan yang cukup dari pihak kepolisian.
- Jika diminta, terpidana dapat didampingi oleh seorang perawat rohani. Terpidana berpakaian secara sederhana dan teratur, biasanya dengan pakaian yang telah disediakan dimana terdapat sasaran pada baju (tepat di jantung).
BACA JUGA:Aksi Pemusik Jalanan, Bawa Angklung Keliling Indonesia
- Setibanya di tempat pelaksanaan hukuman mati, komandan penjaga menutup mata terpidana mengguakan sehelai kain, kecuali jika terpidana tidak menginginkannya.
- Terpidana bisa menjalani hukumannya dengan berdiri, duduk atau berlutut. Jika dianggap perlu, terpidana dapat diikat tangan dan kakinya atau diikat pada punggung yang khusus dibuat untuk itu, misalnya dengan diikat pada tiang atau kursi.
BACA JUGA:Ada Pelaku Begal, Berikut Tangkapan Polda Bengkulu Selama Ops Musang Nala 2023
- Setelah terpidana berada di posisinya, regu tembak dengan senjata terisi menuju ke tempat yang telah ditentukan. Jarak antara terpidana dan tim penembak antara 5 sampai 10 meter.
- Setelah semua persiapan selesai, jaksa memerintahkan eksekusi hukuman mati dimulai.
BACA JUGA:Komplotan Bandit Bersajam Diringkus, 1 DPO
- Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, komandan regu tembak memberi perintah untuk bersiap kemudian dengan menggerakan pedangnya ke atas, dia memerintahkan timnya untuk membidik jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya dengan cepat, memberi perintah agar menembak.
BACA JUGA:6 Manfaat Daun Talas yang Baik dalam Kesehatan, Cek di Sini!
- Jika tanda-tanda kehidupan masih terlihat, komandan regu segera memerintahkan bintara regu tembak untuk menembak terpidana dengan menggunakan pistol tepat di atas telinga terpidana.
BACA JUGA:Sidak Puskesmas dan RSTG Kota, Fasilitas Jadi Target Pembenahan
- Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai apabila dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
- Kemudian, Panglima Pelaksana melaporkan hasil penembakan tersebut kepada Jaksa Pelaksana dengan mengatakan, “Pelaksanaan hukuman mati sudah selesai”.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Transaksi Ganja Pakai Travel
Kendati demikian, pelaksanaan hukuman mati dalam Rancangan KUHP dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama, sebisa mungkin dihindari pidana mati dengan memilih pidana alternatif berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk waktu tertentu, paling lama 20 tahun.