BACA JUGA:3 Resep Menu Olahan Tahu, Masakan Sederhana dan Nikmat
Pada tahap kedua, dimungkinkan untuk menunda hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Dalam penangguhan pidana mati dimungkinkan untuk mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Usut Korupsi Dana CSR, Saksi Ahli Perbankan Sebut Hal Ini
Tahap ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi. Sedangkan hukuman mati sendiri baru dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak oleh Presiden.
Jika grasi ditolak dan hukuman mati tidak dilakukan selama 10 tahun, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Klinik Yudirman Medika Gelar Pengobatan Gratis di Air Kuro
Demikian tadi informasi mengenai tahapan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Semoga bermanfaat. (**)