Selain Ferdy Sambo, Berikut Deretan Pelaku Kejahatan yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia
![Selain Ferdy Sambo, Berikut Deretan Pelaku Kejahatan yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia](https://betv.disway.id/upload/b7a1d0667d4eb56e9f5a3faa70ba1db1.jpeg)
Ferdy Sambo, yang divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di PN Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
BETVNEWS - Hukuman mati adalah salah satu pidana paling kontroversial dan paling diperdebatkan.
Dalam perspektif hukum Indonesia, hukuman mati atau pidana mati tergolong hukuman terberat.
BACA JUGA:Rumah Kosong Tanpa Penghuni Terbakar
Di Indonesia sendiri, pidana mati diatur dalam Pasal 11 juncto Pasal 10 KUHP dan UU No 2/PPNS/1964 dan terakhir dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 102 KUHP yang baru.
BACA JUGA:Kriteria Kejahatan yang Diancam Hukuman Mati di Indonesia
Sebelum perubahan ini, Indonesia telah menghukum mati sejumlah pelaku kejahatan narkoba hingga terorisme.
Namun terbaru ini, Ferdy Sambo harus menebus kesalahannya dengan vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Tidak Asal-asalan, Berikut Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati di indonesia
Berikut ini sederet kasus hukuman mati yang pernah dilakukan di Indonesia.
1. Amrozi, Mukhlas, dan Imam dalang Tragedi Bom Bali
Peristiwa bom Bali masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002 di Legian, Bali.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Motor Sport Diringkus
Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam merupakan dalang tragedi kelam tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: