Tok! Kasasi Dikabulkan, Mahkamah Agung Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Seumur Hidup

Tok! Kasasi Dikabulkan, Mahkamah Agung Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Seumur Hidup

Mahkamah Agung Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo--(Sumber Foto: ist)

BETVNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, menjadi pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2023, Cek Penerima dan Nominal Bantuannya Disini

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 3 Cair Hingga Rp3.000.000, Cek Penerima dengan KTP, Ambil Dananya Disini

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

BACA JUGA:Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Banding

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) (dikutip dari kompas.com).

BACA JUGA:Ferdy Sambo Disebut Bisa Lolos dari Hukuman Mati Berkat KUHP Baru, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.

BACA JUGA:Selain Ferdy Sambo, Berikut Deretan Pelaku Kejahatan yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang diajukan Sambo yang  divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Mengenal Hukuman Mati, Pidana yang Divonis ke Ferdy Sambo

Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ferdy Sambo, Terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Dilihat dalam Paradigma Kritis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: