Korupsi KUR BRI, Nurul Azmi Resmi Dieksekusi Setelah Putusan Kasasi MA
Korupsi KUR BRI, Nurul Azmi Resmi Dieksekusi Setelah Putusan Kasasi MA--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dalam perkara tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Cabang Curup dengan terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Putusan kasasi dengan nomor 4143 K/PID.SUS/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Nurul Azmi Riduan sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu, setelah di pengadilan tingkat pertama dinyatakan bersalah.
BACA JUGA:Yuk Pakai Aplikasi Penghasil Uang Gratis Ini, Nonton Video dan Kumpulkan Poin Tanpa Ribet di Sini
BACA JUGA:DPRD Seluma Jadwalkan Pertemuan dengan Honorer, Bahas Kepastian Seleksi PPPK Tahap II
Putusan bebas tersebut memicu JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kini berbuah hasil. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai Rp1,4 miliar.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David P. Duarsa, menjelaskan bahwa usai keluarnya putusan Mahkamah Agung, tim gabungan dari Kejati Bengkulu bersama Jaksa Eksekutor Kejari Lebong langsung bergerak melakukan eksekusi terhadap terpidana.
“Kita langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana,” kata David P. Duarsa, Rabu malam, 2 Juli 2025.
Nurul Azmi ditangkap di wilayah Dusun Besar, Kota Bengkulu, tanpa perlawanan. Proses eksekusi berlangsung kondusif. Terpidana langsung dibawa ke Rutan Bengkulu untuk menjalani masa hukumannya.
BACA JUGA:SPMB SMAN 5 Bengkulu Dilaporkan Tidak Transparan ke Ombudsman
BACA JUGA:Pemkab Seluma Tercekik Gaji Pegawai, Bupati: 2026 Bisa Tanpa Pembangunan
Sementara itu, Jaksa Eksekutor Kejari Lebong, Bambang Irawan, menyampaikan bahwa selama proses persidangan, sejak putusan sela hingga kasasi, Nurul Azmi memang tidak dilakukan penahanan.
Kini, dengan putusan hukum tetap atau inkrah, terpidana resmi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
"Terpidana semenjak putusan sela tidak pernah ditahan sehingga ia menjalani hukuman 3,5 tahun," ungkap Bambang.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Nurul Azmi Riduan yang merupakan mantan mantri BRI, memanfaatkan jabatannya untuk mengatur dan memproses pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan identitas nasabah topengan.
BACA JUGA:Buron Sejak 2023, Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Ditangkap di Lebong
BACA JUGA:Pemkab Seluma Tercekik Gaji Pegawai, Bupati: 2026 Bisa Tanpa Pembangunan
Dana kredit tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam program KUR sebesar Rp1,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

