Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Korupsi Tukin Prajurit dan TPPU di Bengkulu, Mantan Bendahara Militer Dituntut 16 Tahun Penjara

Korupsi Tukin Prajurit dan TPPU di Bengkulu, Mantan Bendahara Militer Dituntut 16 Tahun Penjara

Korupsi Tukin Prajurit dan TPPU di Bengkulu, Mantan Bendahara Militer Dituntut 8 Tahun Penjara--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BENGKULU kembali menggelar sidang perkara dugaan Korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di salah satu instansi militer di Provinsi BENGKULU, Rabu (13/8/2025).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Ali Kurniawan, mantan Bendahara di instansi tersebut, yang juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsya Ade Muri, SH, MH, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dalam perkara dugaan korupsi Tukin, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo.

BACA JUGA:MUI Dukung SE Gubernur Kewajiban ASN Pemprov Bengkulu Bayar Zakat

BACA JUGA:Ada Udang Goreng hingga Ayam Goreng Saus! Cek Disini Resep Olahan Menu Masakan Harian dengan Bumbu Asam Jawa

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara dalam perkara dugaan korupsi Tukin tahun 2022 yang disertai TPPU, JPU menuntut terdakwa berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Jangan Dilalap, Ini Efek Samping Daun Talas Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Cukup Konsumsi Buah Secara Rutin, Bisa Menurunkan Kolesterol, Makanan Sehat Ini Punya Banyak Manfaat

Untuk dakwaan kedua primer, JPU menggunakan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan untuk perkara ini juga berupa pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait