Korupsi Tukin Prajurit dan TPPU di Bengkulu, Mantan Bendahara Militer Dituntut 16 Tahun Penjara
Korupsi Tukin Prajurit dan TPPU di Bengkulu, Mantan Bendahara Militer Dituntut 8 Tahun Penjara--(Sumber Foto: Imron/BETV)
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara,” ujar JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari, di persidangan.
Atas kedua tuntutan tersebut, penasihat hukum dan terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
BACA JUGA:Jarang Diketahui! Inilah 4 Manfaat Daun Talas untuk Kecantikan Kulit
BACA JUGA:Bukan Berasal dari Jawa! Cek Disini Fakta Unik Asam Jawa yang Jarang Diketahui
Diketahui, kasus dugaan korupsi Tukin ini dilakukan dengan modus terdakwa menambahkan angka nol di akhir nominal tunjangan prajurit, sehingga jumlah pencairan membengkak signifikan dan menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

