Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Korupsi Fasilitas Kredit Perbankan ke Perusahaan Sawit, Kejati Bengkulu Tahan 2 Tersangka

Korupsi Fasilitas Kredit Perbankan ke Perusahaan Sawit, Kejati Bengkulu Tahan 2 Tersangka

Korupsi Fasilitas Kredit Perbankan ke Perusahaan Sawit, Kejati Bengkulu Tahan 2 Tersangka--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perbankan yang merugikan negara hingga Rp119 miliar.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis malam, 14 Agustus 2025, setelah pemeriksaan intensif sejak pagi hari.

Tersangka pertama adalah Sartono, pensiunan salah satu Bank BUMN yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019.

Tersangka kedua, Faris Abdul Rahim, merupakan karyawan swasta di Bank tersebut.

BACA JUGA:Baik untuk Kesehatan, Konsumsi Minum Air Putih Dapat Mengatasi Kedinginan, Cek Manfaat di Sini

BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Rekomendasi Sayuran yang Ampuh Bikin Kulit Terawat Alami, Apa Saja?

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan sawit PT Desaria Mining Plantation (PT DMP).

Dugaan korupsi kredit sawit ini terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan nilai kredit sebesar Rp119 miliar.

"Kita telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Mining atau PT DPM yang berlokasi di Kabupaten Kaur dengan fasilitas kredit sebesar Rp119 miliar," kata Dr. David Palapa Duarsa.

BACA JUGA:Cek di Sini Manfaat Lain dari Biji Semangka, Dapat Mengatasi Masalah Pencernaan

BACA JUGA:Konsumsi Buah Markisa Baik untuk Daya Tahan Tubuh, Cek Fakta Menariknya di Sini

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 Juli 2025, perhitungan kerugian negara masih berlangsung.

"Kerugian Negara sedang kami lakukan perhitungan yang lebih kurang total loss. Itu yang kami akan lakukan," tambahnya.

Dari pantauan BETVNEWS di lapangan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke mobil tahanan. Sartono dititipkan di Rutan Malabero, sementara Faris Abdul Rahim ditempatkan di Lapas Kelas II Bentiring Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait