Pejabat Pemkot Bengkulu Jadi Saksi, Klaim Tidak Tahu Detail Kasus Dana Samisake
Pejabat Pemkot Bengkulu Jadi Saksi, Klaim Tidak Tahu Detail Kasus Dana Samisake--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Senin (8/8/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menghadirkan sembilan saksi, yaitu mantan Kadis Koperasi dan PPKM tahun 2013 Erwan Syarizal, Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Eddyson, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Dr. Nurlia Dewi, Dra. Hilda, M.Si, pensiunan PNS Supratman, S.Sos, Kiki Yanti, mantan Kepala UPTD Samisake Rendra Prajadinata, mantan Direktur BLUD Dana Bergulir Samisake, serta wiraswasta Safari.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Tekankan Kemampuan Bagi Tenaga Kerja Muda Ingin ke Jepang
Dalam keterangannya, saksi Eddyson mengatakan bahwa program Samisake diperuntukkan untuk masyarakat melalui koperasi di kelurahan.
Namun, saat awal program belum tertata rapi. Setelah ia tidak menjabat, Samisake berubah menjadi BLUD.
"Jaman saya belum ada BLUD samisake itu, Dulu itu masih UPTD Samisake, dan ketika itu ada saya ditugaskan walikota untuk survey kelapangan, Koperasi mana saja yang sudah siap dan Program ini untuk memajukan kemaslahatan bersama warga di Kota Bengkulu," ungkap Eddyson.
Saksi Supran menjelaskan awal mula permasalahan ini terungkap setelah pihaknya menerima hasil audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang menemukan adanya temuan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Bangun Gedung Lab-TIK dan Fasilitas WC Modern di SMPN 2
BACA JUGA:Jangan Buang Gitu Aja! Klaim 9 Manfaat Istimewa Kulit Jeruk untuk Kesehatan, Bisa Jadi Obat Diet
"Awalanya itu ada Temuan BPK lalu kami tidak lanjuti dan kami temukan bahwa aliran dana ke Ketua yang saat ini jadi terdakwa, dan tidak kunjung dipulinkan kemudian kami buat laporan," jelas Supran.
Saksi Nurlia Dewi juga menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci perkara ini. Namun ia membenarkan bahwa terdapat peminjam dana Samisake yang mengalami kemacetan pembayaran.
"Kalau secara rinci saya tidak tahu, namun yang saya tahu ketika saya menjabat Kadiskop UMKM ada peminjam yang macet dan kami perintakan ke BLUD Samisake untuk menagih. itu saja yang saya tahu," tutup Nurlia.
Persidangan dugaan korupsi dana bergulir Samisake ini akan kembali dilanjutkan pada Senin, 18 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

