KPU

Sidang Korupsi RDTR Benteng, 4 Terdakwa Divonis Hukuman Berbeda

Sidang Korupsi RDTR Benteng, 4 Terdakwa Divonis Hukuman Berbeda

4 terdakwa dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2014, dijatuhi hukuman yang berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Dwi Purwanti, dalam sidang dengan beragendakan pembacaan putusan hakim--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 4 terdakwa dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten BENGKULU Tengah tahun anggaran 2014, dijatuhi hukuman yang berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri BENGKULU Dwi Purwanti, dalam sidang dengan beragendakan pembacaan putusan hakim, pada Senin 11 Desember 2023.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Mobil vs Motor di Seluma, Pelajar SMP Meninggal Dunia

Dalam sidang tersebut, hakim menyakini bahwa para terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati divonis atas pasal yang sama, namun para terdakwa divonis hukuman yang berbeda. 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Salurkan Bantuan Kolam Bioflok kepada 15 Pokdakan

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng Muzakir Hamidi, Direktur PT BCL, Nurdin Subrata, dan Konsultan perusahaan PT. BCL, Kiyai Muhammad Sutawijaya, dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp.50 juta subsdair 1 bulan kurungan.

Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dodi Ramadan, divonis lebih berat, yakni hukuman 1 tahun 5 bulan kurungan penjara dan denda Rp.50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Hal tersebut lantaran terdakwa Dodi tidak ikut dalam pengembalian kerugian negara sebesar Rp.203 Juta dan merupakan terpidana Jilid I RDTR.

BACA JUGA:BKPSDM Pastikan Kelulusan PPPK Diumumkan Akhir Tahun

Sedangkan para terdakwa lainnya masing-masing telah membayarkan kerugiaan negara, Muzakir membayar Rp.77 juta, Nurdi membayar Rp.40 juta, dan Kiyai Muhammad membayar Rp.88 juta.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, dimana 3 terdakwa dituntut 1 tahun 2 bulan denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa PPTK dituntut hukuman penjara 2 tahun kurungan denda Rp.50 Juta Subsidair 2 bulan.

BACA JUGA:KPU Seluma Buka Lowongan 4.536 Anggota KPPS, Pendaftaran Dimulai Hari Ini

Menanggapi putusan hakim tersebut, JPU Kejari Bengkulu Tengah, Ichxan Elxandhi mengatakan bahwa pada putusan majelis hakim pihaknya akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu. 

"Putusan oleh hakim kurang lebih sama dengan tuntutan kami, kami memilih sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan," jelas Ichxan.

Senada dengan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing mengambil sikap pikir-pikir untuk menanggapi putusan oleh majelis hakim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: