BETVNEWS - Hukuman mati sering memicu kontroversi. Baru-baru ini adalah kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pelaku utama Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
BACA JUGA:Tidak Asal-asalan, Berikut Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati di indonesia
Tuntuntan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai secara sah dan meyakinkan telah mencabut nyawa ajudan pribadinya yang telah bekerja selama tiga tahun untuknya.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Motor Sport Diringkus
Meskipun banyak pihak merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, namun tetap ada beberapa pihak yang melayangkan kritik tentang hukuman mati tersebut.
BACA JUGA:Mengenal Hukuman Mati, Pidana yang Divonis ke Ferdy Sambo
Lantas, apa saja kriteria kejahatan yang pantas dihukum mati atau penjara seumur hidup?
Hukuman mati di Indonesia pada awalnya diatur dalam Pasal 11 juncto Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian diubah dan ditetapkan kembali dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/PNPS/1964.
BACA JUGA:Aksi Pemusik Jalanan, Bawa Angklung Keliling Indonesia
Undang-undang menyatakan bahwa hukuman mati adalah kejahatan atau hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman yang paling berat bagi seseorang karena perbuatannya. Tata cara hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak.
BACA JUGA:Ada Pelaku Begal, Berikut Tangkapan Polda Bengkulu Selama Ops Musang Nala 2023
Terdapat beberapa jenis kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati di Indonesia, salah satunya adalah pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Komplotan Bandit Bersajam Diringkus, 1 DPO