Berdasarkan Pasal 10 KUHP, pidana mati termasuk dalam salah satu kategori pidana pokok.
Merujuk pada KUHP, berikut adalah kriteria atau jenis kejahatan yang diancam dengan pidana mati:
BACA JUGA:6 Manfaat Daun Talas yang Baik dalam Kesehatan, Cek di Sini!
1. Makar dengan membunuh kepala negara (Pasal 104 KUHP),
2. Mengajak negara asing menyerang Indonesia (Pasal 111 ayat 2 KUHP)
BACA JUGA:Sidak Puskesmas dan RSTG Kota, Fasilitas Jadi Target Pembenahan
3. Memberikan bantuan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang (Pasal 124 ayat 3 KUHP),
4. Membunuh kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat 4 KUHP),
BACA JUGA:Polisi Ungkap Transaksi Ganja Pakai Travel
5. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
6. Pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan seseorang luka berat atau meninggal dunia (Pasal 365 ayat 4 KUHP)
BACA JUGA:Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kriteria Rawat Inap Sebagai Berikut
Selain itu, tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika juga diancam dengan hukuman mati.
Hal ini tertuang dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:3 Resep Menu Olahan Tahu, Masakan Sederhana dan Nikmat
Ada pula pelaku korupsi yang juga terancam hukuman mati sesuai Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.