BETVNEWS - Banyak orang yang masih bingung tentang perbedaan hukuman mati dan seumur hidup.
Hal tersebut mencuat usai keterkaitannya dengan kasus Ferdy Sambo yang diketahui dijatuhi vonis mati.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Disebut Bisa Lolos dari Hukuman Mati Berkat KUHP Baru, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut sambo dengan pidana seumur hidup.
BACA JUGA:Jangan Biasakan People Pleaser, Ini Tanda hingga Langkah untuk Berhenti
Lalu apa yang dimaksud dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup?
Apa perbedaan antara hukuman mati dan hukuman seumur hidup?
Simak penjelasan berikut ini.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Kampanye ‘Cari Aman’, di SMAN 1 Bengkulu Tengah
Hukuman Mati dan Seumur Hidup di Indonesia
Pidana mati dan pidana seumur hidup termasuk dalam jenis pidana utama yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pidana mati dan pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri dari:
BACA JUGA:Paud Sredtta Kunjungi Graha Pena BETV
a. Pidana pokok:
Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
- Pidana tutupan.
BACA JUGA:HPN 2023, Astra Motor Bengkulu Berikan Service dan Ganti Oli Gratis