BETVNEWS - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Deteksi Dini Sebelum Terlambat, Kenali Gejala-gejala Awal Diabetes Berikut
Keempat terdakwa tersebut antara lain mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
BACA JUGA:Pelantikan 230 Pejabat Fungsional
"Para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut," kata Humas PN Jaksel.
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Bentuk Pansus Bahas 3 Raperda
Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma'ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk tergugat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023.
BACA JUGA:Calamansy Restaurant di Bencoolen Mall, Ada Promo 20 Persen dan Bundling
Dalam kasus ini, ada lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tersebut, ada satu terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
BACA JUGA:Konsumsi Jahe Secara Rutin, Intip Manfaatnya di Sini!
Namun, untuk Richard, baik jaksa maupun tim hukum tidak mengajukan banding. Kelima terdakwa dinilai oleh majelis hakim melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Terkena Biduran dari Berbagai Faktor, Berikut Cara Mengatasinya!
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Briptu J dengan terencana. Dalam vonisnya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Siap-Siap Musim Kemarau! Ini Penjelasan BMKG
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E divonis 12 tahun penjara. Akan tetapi, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun.